zoharmusic.com – Sebanyak 22 negara bagian di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump yang berusaha untuk membatasi kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara. Perintah ini bertujuan untuk mengubah interpretasi hukum mengenai kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (jus soli), yang sudah lama diterima dalam sistem hukum AS. Pemerintah Trump berpendapat bahwa kebijakan ini telah disalahgunakan oleh orang-orang yang melahirkan di AS dengan tujuan agar anak mereka mendapatkan kewarganegaraan Amerika, meskipun orang tua mereka tidak memiliki status hukum yang sah.
Gugatan yang diajukan oleh 22 negara bagian ini menentang perintah tersebut dengan argumen bahwa itu bertentangan dengan Konstitusi AS, yang memberikan hak kewarganegaraan secara otomatis kepada setiap anak yang lahir di tanah AS, tanpa memandang status kewarganegaraan orang tuanya. Negara bagian seperti California, New York, dan Illinois, yang memiliki populasi besar imigran, termasuk di antara yang mengajukan gugatan. Mereka menyatakan bahwa perintah Trump akan menimbulkan kebingungan hukum dan merugikan jutaan anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara.
Perintah ini juga telah memicu kontroversi di seluruh AS, dengan para pendukung kebijakan ini menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk mengurangi imigrasi ilegal, sementara para penentang berargumen bahwa itu akan merusak prinsip-prinsip dasar yang sudah ada dalam hukum Amerika, yaitu perlakuan yang adil terhadap semua orang yang lahir di negara ini. Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung lama, dengan sejumlah keputusan pengadilan yang dapat mempengaruhi masa depan peraturan mengenai kewarganegaraan di AS.