Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan ketentuan baru untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia dan mempermudah proses seleksi bagi calon siswa. Orang tua dan siswa harus memahami aturan terbaru yang diberlakukan.

Perluasan Sistem Zonasi

Kemendikbud memperluas sistem zonasi untuk memastikan pemerataan akses pendidikan. Sekolah kini memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Sistem ini bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah bisa lebih mudah mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama.

Tiga Jalur Penerimaan

PSB 2025/2026 akan dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu:

  1. Jalur Zonasi: Sekolah memprioritaskan calon siswa yang berada di dalam zona atau wilayah terdekat dengan sekolah.
  2. Jalur Prestasi: Siswa yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti lomba atau kegiatan lainnya, akan dipertimbangkan melalui jalur ini.
  3. Jalur Afirmasi: Siswa dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal di daerah dengan akses pendidikan terbatas akan diberikan prioritas.

Proses Pendaftaran Daring dan Verifikasi Data

Orang tua atau wali siswa harus mendaftar secara daring melalui portal resmi Kemendikbud. Mereka harus memastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap, karena sistem akan memverifikasi informasi tersebut. Kesalahan dalam pengisian data bisa menyebabkan siswa gugur dalam seleksi.

Ujian Berbasis Komputer

Kemendikbud juga memperkenalkan ujian berbasis komputer (CBT) untuk PSB 2025/2026. Ujian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses seleksi. Dengan menggunakan sistem ini, Kemendikbud mengharapkan agar hasil seleksi lebih objektif dan adil.

Dengan adanya perubahan ketentuan ini, diharapkan proses PSB menjadi lebih merata dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.