https://www.zoharmusic.com/
https://www.zoharmusic.com/

zoharmusic.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi baru yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan membatasi akses mudah terhadap rokok.

Dalam PP tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting, antara lain:

  • Larangan Penjualan Eceran: Penjualan rokok secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
  • Pembatasan Usia Pembeli: Penjualan rokok dilarang kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  • Pembatasan Iklan dan Promosi: Iklan rokok dilarang di media sosial dan aplikasi komersial elektronik, serta dibatasi pada jam tayang tertentu di media penyiaran.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, yang memiliki salah satu tingkat merokok tertinggi di dunia. Meskipun demikian, beberapa pihak menyarankan agar penegakan regulasi ini lebih diperketat untuk mencapai hasil yang optimal.