zoharmusic.com – Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dana tersebut diserahkan melalui staf pribadi Hasto kepada advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diteruskan kepada Saeful Bahri untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keterlibatan kliennya dalam penyediaan dana suap tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 41 bukti baru untuk mendukung permohonan praperadilan yang diajukan.