zoharmusic.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Juli 2024.
Beliau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan total penerimaan sekitar Rp14,1 miliar.
Selain hukuman penjara, Syahrul diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp14,1 miliar dan US$30.000.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan.