zoharmusic.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan dan menghilangkan praktik yang berisiko bagi kesehatan fisik dan mental mereka.
Sunat perempuan, yang juga dikenal sebagai mutilasi genital perempuan, melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh kelamin eksternal perempuan tanpa alasan medis yang jelas. Praktik ini dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan, termasuk infeksi, pendarahan, dan masalah kesehatan jangka panjang lainnya.
Dengan penghapusan praktik ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan reproduksi perempuan dan mendorong upaya pencegahan terhadap praktik berbahaya tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memenuhi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap perempuan.